“Tiga tujuh lima mbak,” jawab Lulus Purwandari, seorang guru honorer di SLTP Negeri di Jakarta Utara saat saya menanyakan berapa gajinya per bulan.
Saya tersentak.
Dengan angka yang sama, apa yang biasa Anda dapat? Sepasang sepatu? Sepiring daging panggang? Atau sebuah baju bermerek?
Lulus Purwandari menjadi potret kehidupan guru honorer saat ini di Jakarta. Dengan masa kerja lebih dari 16 tahun, angka tersebut cukup besar bagi kalangan guru honorer. Gaji guru honorer sebelum adanya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 37 tahun 2010 memang tidak sekecil itu. Dalam Permendiknas itu, berisi Panduan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2011 yang menyebutkan alokasi dana BOS maksimal 20% bagi SD dan SMP.
Lulus Purwandari, guru IPS ini mengajar sekitar 20 hingga 24jam per minggu. Sebelum ada permendiknas itu, setiap bulan, Lulus mendapatkan gaji sekitar 950ribu. Namun setelah ada aturan alokasi dana BOS maksimal 20%, Lulus pasrah karena pendapatannya mesti dibagi bersama 9 guru honorer lainnya di sekolah itu.
“Saya pasrah, saya bersyukur saya ngga dipecat, mbak,” Lulus terus berbicara. Sementara saya, sibuk berpikir dan menjahit memory dan bon-bon belanja sepatu, baju dan bon makan di cafe yang entah berjumlah berapa jika ditotal dalam satu bulan…
Posted with WordPress for BlackBerry.